ABSTRAK
Bayu Adam / 55116120108 / Etika Bisnis pada PT. Pertamina EP / Magister Manajemen / Dosen Pengampu : Prof. Dr. Ir. H. Hapzi Ali, MM
Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan tentang Etika Bisnis di PT. Pertamina EP (PEP) yang merupakan perusahaan BUMN dan cerminan dari tata nilai Pertamina yang mencakup seperangkat aturan perilaku baik dalam hubungan internal maupun dengan pihak eksternal sebagai upaya dalam membangun budaya baru dan lingkungan kerja yang beretika diseluruh lingkungan bisnis PT. Pertamina EP.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah metodologi studi pustaka dan observasi berdasarkan pengalaman penulis dalam berhubungan bisnis dengan PT. Pertamina EP
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa aturan perilaku yang tertuang dalam Etika Kerja & Bisnis PEP mengikat bagi Komisaris, Direksi dan seluruh pekerja PEP.
Kata kunci : Etika bisnis, manajemen, industri migas
- PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 membawa perubahan besar dalam industri migas di Indonesia. Pemberlakuan undang-undang tersebut menetapkan adanya pemisahan antara usaha migas sector hulu dan hilir. Kondisi tersebut mengharuskan PT PERTAMINA (PERSERO) untuk mendirikan PT PERTAMINA EP (PEP) sebagai anak perusahaan di sektor hulu yang mengelola usaha eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia.
Sejak berdiri sebagai entitas bisnis sendiri pada tanggal 17 September 2005, PEP telah mengupayakan program transformasi melalui Quality First Transformation Program. Melalui program transformasi ini, PEP berupaya membangun budaya baru menuju perusahaan berkelas dunia. Dalam pelaksanaan program transformasinya, PEP menggunakanmanusia, proses dan teknologi. Etika Bisnis adalah salah satu wujud dari sisi manusia yang terkait dengan pembentukan budaya.
Sejalan dengan program tersebut, dirasakan sudah saatnya untuk memiliki standar mengenai perilaku apa yang harus diikuti dan diharapkan dari seluruh pekerja PEP. Standar perilaku inilah yang disebut sebagai Etika Bisnis (EB). Etika Bisnis ini merupakan landasan berpikir dan bertindak seluruh pekerja PEP.
Penerapan Etika Bisnis merupakan komitmen dasar perusahaan untuk mencapai PEP World Class. Keberhasilan penerapan Etika Bisnis akan menjadi salah satu tonggak pencapaian keberhasilan program transformasi dalam membangun budaya baru yang mencerminkan PEP sebagai perusahaan yang berkelas dunia.
BOC, BOD, Manajemen, Pekerja dan Pekarya serta pihak ketiga yang bekerja mengatasnamakan PEP memahami, mematuhi dan menjalankan Etika Bisnis dalam seluruh kegiatan bisnis perusahaan, tanpa ada pengecualian. Pelanggaran terhadap EB dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. PEP wajib memberitahukan Etika Bisnis ini kepada perusahaan dan pihak ketiga yang akan melakukan kerja sama bisnis. Dalam kerja sama bisnis di wilayah kerja milik PEP, atau PEP merupakan pihak mayoritas, Etika Bisnis harus dipatuhi dan diterapkan. Namun jika PEP bukan merupakan pihak mayoritas, PEP akan menyarankan untuk menerapkan prinsip-prinsip yang sama.
PT Pertamina EP berkeyakinan bahwa penerapan prinsip-prinsip dan praktik terbaik GCG merupakan suatu keharusan dalam rangka mewujudkan visi menjadi “World Class Company”, yaitu dengan akan diperolehnya manfaat sebagai berikut :
- Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
- Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ perusahaan.
- Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
- Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
- Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional.
Penerapan Tata Kelola Perusahaan dengan standar tertinggi merupakan komitmen dari seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pekerja PT Pertamina EP. Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, yaitu keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian dan kewajaran, telah tertanam dalam nilai-nilai perusahaan sekaligus menjadi Budaya Kerja Perusahaan.
2 LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika
Secara etimologi kata etika berasal dari bahasa Yunani yang dalam bentuk tunggal yaitu ethos dan dalam bentuk jamaknya yaitu ta etha. “Ethos” yang berarti sikap, cara berpikir, watak kesusilaan atau adat. Kata ini identik dengan perkataan moral yang berasal dari kata latin “mos” yang dalam bentuk jamaknya Mores yang berarti juga adat atau cara hidup. Kata mores ini mempunyai sinonim; mos, moris, manner mores atau manners, morals.
Dalam bahasa Indonesia kata moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Etika dan Moral memiliki arti yang sama , namun dalam pemakaian sehari-harinya ada sedikit perbedaan. Moral biasanya dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai/dikaji (dengan kata lain perbuatan itu dilihat dari dalam diri orang itu sendiri), artinya moral disini merupakan subjek, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang ada dalam kelompok atau masyarakat tertentu (merupakan aktivitas atau hasil pengkajian).
Menurut Larkin (2000) “Ethics is concerned with moral obligation, responsibility, and social justice” Hal ini berarti bahwa etika sangat memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan kewajiban moral, tanggung jawab, dan keadilan sosial. Etika yang dimiliki individu ini secara lebih luas mencerminkan karakter organisasi/perusahaan, yang merupakan kumpulan individu-individu. Etika menjelaskan standar dan norma perilaku baik dan buruk yang kemudian diimplementasikan oleh masing-masing karyawan dalam organisasi (Fatt, 1995) dan (Louwers, 1997). Perusahaan pada dasarnya merupakan sekumpulan individu, sehingga etika yang dianut oleh individu tersebut pada akhirnya akan tercermin dalam standar dan norma perilaku yang kemudian diimplementasikan oleh masing-masing karyawan dalam pekerjaan sehari-hari.
Etika menurut Gray (1994) merupakan nilai-nilai tingkah laku atau aturan-aturan tingkah laku yang diterima oleh suatu golongan tertentu atau individu. Penulis lainnya Magnis Suseno (1989) dan Sony Keraf (1991) menyatakan bahwa untuk memahami etika perlu dibedakan dengan moralitas. Moralitas adalah suatu sistem nilai tertang bagaimana seseorang harus berperilaku sebagai manusia. Sistem nilai ini terkandung dalam ajaran-ajaran, moralitas memberi manusia aturan atau petunjuk konkret tentang bagaimana harus hidup, bagaimana harus bertindak dalam hidup ini sebagai manusia yang baik dan bagaimana menghindari perilaku-perilaku yang tidak baik. Sedangkan etika berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah etika diartikan sebagai:
- Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.
Etika merupakan cabang dari filsafat etika mencari ukuran baik buruknya bagi tingkah laku manusia. Etika hendak mencari, tindakan manusia yang manakah yang baik. Etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan manusia dan masyarakat seperti: antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik dan ilmu hukum. Perbedaannya terletak pada aspek keharusan (ought). Perbedaannya dengan teologi moral, karena tidak bersandarkan pada kaidah-kaidah keagamaan, tetapi hanya terbatas pada pengetahuan yang dihasilkan dari tenaga manusianya sendiri. Kata moral ini dalam bahasa Yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Etika (Ethics) yang dalam bahasa Yunani adalah ethos berarti adat kebiasaan, adat istiadat dan akhlak yang baik dan banyak ahli filsafat menyebutnya dengan istilah moralitas. Dengan kata lain “ethos” yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk menilai apakah tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik (Adams, 1995 dan Asgary, 2002).
Memasukkan kata adat atau kebiasaan yang baik dalam memberikan batasan Etika berarti mempertimbangkan dan merujuk kepada nilai ajaran filsafat. Pada tataran berikutnya pemahaman Etika dikaitkan dengan faktor waktu dan ruang, sehingga dengan demikian akan memperkaya pemahamannya. Dalam makna filsafat, Etika termasuk alam kategori filsafat moral. Istilah etika kadang digandengkan dengan moral yang di namakan dengan etika moral. Etika moral terwujud dalam bentuk kehendak manusia berdasarkan kesadaran dan kesadaran itu adalah suara hati.
Jadi secara etimologis, etika adalah ajaran atau ilmu tentang adat kebiasaan yang berkenaan dengan kebiasaan baik atau buruk, yang diterima umurn mengenai sikap, perbuatan, kewajiban, dan sebagainya. Pada hakikatnya moral menunjuk pada ukuran-ukuran yang telah diterima oleh sesuatu komunitas, sementara etika umumnya lebih dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang dikembangkan di pelbagai wacana etika, atau dalam aturan-aturan yang diberlakukan bagi suatu profesi. Belakangan ini istilah etika mulai digunakan secara bergantian dengan filsafat moral karena dalam banyak hal filsafat moral mengkaji pula prinsip-prinsip etika. Etika, kadang-kadang didefinisikan sebagai ilmu perilaku, walaupun masih dipertanyakan apakah etika dapat dipandang sebagai ilmu. Johnson (1989) menjelaskan etika sebagai berikut:
“Ethics is a science in the sense that its study represents an intellectual enterprise, a rational inquiry into its subject matter in the hope of gaining knowledge. As such ethics can be contrasted with art or religion or technology, whose purposes are not the same. Although ethics differ from the various empirical sciences both in its subject matter and its special methodology, it shares with them a general methodology, rational inquiry and an overall goal the attainment of truth. These relationships between ethics and science have led philosophers to speaks of ethics as a normative science, because it concerns itself with norm and standards, in contrast to the descriptive sciences, which concerns themselves which describing empirical facts “.
Dapat disimpulkan bahwa etika adalah merupakan suatu cabang ilmu filsafat, tujuannya adalah mempelajari perilaku, baik moral maupun immoral, dengan tujuan membuat pertimbangan yang cukup beralasan dan akhirnya sampai pada rekomendasi yang memadai yang tentunya dapat diterima oleh suatu golongan tertentu atau individu. Menurut Wiley (1995 dalam Mauro et al., 1999) “Ethics is concerned with moral obligation, responsibility, and social justice” Hal ini berarti bahwa etika berpengaruh terhadap kewajiban moral, tanggung jawab, dan keadilan sosial. Etika secara lebih kontemporer mencerminkan karakter perusahaan, yang merupakan kumpulan individu-individu. Etika menjelaskan standar dan norma perilaku tanggungjawab masyarakat, kemudian di internalkan kepada masing-masing karyawan dalam organisasi (Daft, 1992).
Menurut Magnis Suseno (1989) dan Sony Keraf (1991) bahwa untuk memahami etika perlu dibedakan dengan moralitas. Moralitas adalah suatu sistem nilai tentang bagaimana seseorang harus berperilaku sebagai manusia. Sistem nilai ini terkandung dalam ajaran-ajaran, moralitas memberi manusia aturan atau petunjuk konkret tentang bagaimana harus hidup, bagaimana harus bertindak dalam hidup ini sebagai manusia yang baik dan bagaimana menghindari perilaku-perilaku yang tidak baik. Sedangkan etika berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Antonius Alijoyo (2004) menerangkan perusahaan perlu menerapkan nilai-nilai etika berusaha, karena dengan adanya praktik etika berusaha dan kejujuran dalam berusaha dapat menciptakan aset yang langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan nilai perusahaan. Etika bisnis tidak akan dilanggar jika terdapat aturan dan sangsi. Kalau perilaku yang salah tetap dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Sehingga perlu ada sanksi bagi yang melanggar untuk memberi pelajaran kepada yang bersang-kutan.
Moral dan etika mempunyai fungsi yang sama, yaitu memberi orientasi bagaimana dan ke mana harus melangkah dalam hidup ini, namun terdapat sedikit perbedaan bahwa moralitas langsung menunjukkan inilah caranya untuk melangkah sedangkan etika justru mempersoalkan apakah harus melangkah dengan cara ini? Dan mengapa harus dengan cara itu. Dengan kata lain moralitas adalah suatu pranata, sedangkan etika adalah sikap kritis setiap pribadi atau kelompok masyarakat dalam merealisasikan moralitas. Pada akhirnya etika memang menghimbau orang untuk bertindak sesuai dengan moralitas. Etika berusaha membantu manusia untuk bertindak secara bebas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaku usaha dapat memperoleh ilmu etika melalui teori etika, selain pengalaman dan informasi moral yang diterima dari berbagai sumber. Dalam teori etika terungkap etika deontologi, etika teleologi, etika hak dan etika Keutamaan.
1) Etika Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani deon yang berkewajiban” atau sesuai dengan prosedur dan logos yang berarti ilmu atau teori. Menurut teori ini beberapa prinsip moral itu bersifat mengikat betapapun akibatnya. Etika ini menekankankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri. Atau dengan kata lain tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Teori ini menekankan kewajiban sebagai tolak ukur bagi penilaian baik atau buruknya perbuatan manusia, dengan mengabaikan dorongan lain seperti rasa cinta atau belas kasihan. Terdapat tiga kemungkinan seseorang memenuhi kewajibannya yaitu: karena nama baik, karena dorongan tulus dari hati nurani, serta memenuhi kewajibannya. Deontologist menetapkan aturan, prinsip dan hak berdasarkan pada agama, tradisi, atau adat istiadat yang berlaku. Yang menjadi tantangan dalam penerapan deontological di sini adalah menentukan yang mana tugas, kewajiban, hak, prinsip yang didahulukan. Sehingga banyak filosof yang menyarankan bahwa tidak semua prinsip deontological harus diterapkan secara absolut. Teori ini memang berpijak pada norma-norma moral konkret yang harus ditaati, namun belum tentu mengikat untuk kondisi yang bersifat khusus. Contohnya, seseorang boleh saja merampok kalau hasil rampokannya dipakai untuk memberi makan orang yang terkena musibah.
2) Etika Teleologi
Istilah teleologi berasal dari kata Yunani telos yang berarti tujuan, sasaran atau hasii dan logos yang berarti ilmu atau teori. Etika ini mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau konsekuensi yang ditimbulkannya baik dan berguna. Bila kita akan memutuskan apa yang benar, kita tidak hanya melihat konsekuensi keputusan tersebut dari sudut pandang kepentingan kita sendiri. Tantangan yang sering dihadapi dalam penggunaan teori ini adalah bila kita bisa kesulitan dalam mendapatkan seluruh informasi yang dibutuhkan dalam mengevaluasi semua kemungkinan konsekuensi dari keputusan yang diambil.
3) Etika Hak
Etika Hak memberi, bekal kepada pebisnis untuk mengevaluasi apakah tindakan, perbuatan dan kebijakan bisnisnya telah tergolong baik atau buruk dengan menggunakan kaidah hak seseorang. Hak seseorang sebagai manusia tidak dapat dikorbankan oleh orang lain apa statusnya.
Hak manusia adalah hak yang dianggap melekat pada setiap manusia, sebab berkaitan dengan realitas hidup manusia sendiri. Etika hak kadangkala dinamakan “hak manusia” sebab manusia berdasarkan etika hams dinilai menurut martabatnya. Etika hak mempunyai sifat dasar dan asasi (human rights), sehingga etika hak tersebut merupakan hak yang; (1) Tidak dapat dicabut atau direbut karena sudah ada sejak manusia itu ada; (2) Tidak tergantung dari persetujuan orang; (3) Merupakan bagian dari eksistensi manusia di dunia.
4) Etika Keutamaan
Etika keutamaan tidak mempersoalkan akibat suatu tindakan, tidak mendasarkan penilaian moral pada kewajiban terhadap hukum moral universal seperti kedua teori sebelumnya. Etika ini lebih mengutamakan pembangunan karakter moral pada diri setiap orang. Nilai moral bukan muncul dalam bentuk adanya aturan berupa larangan atau perintah, namun dalam bentuk teladan moral yang nyata dipraktikkan oleh tokoh-tokoh tertentu dalam masyarakat. Di dalam etika karakter lebih banyak dibentuk oleh komunitasnya. Pendekatan ini terutama berguna dalam menentukan etika individu yang bekerja dalam sebuah komunitas profesional yang telah mengembangkan norma dan standar yang cukup baik. Keuntungan teori ini bahwa para pengambil keputusan dapat dengan mudah mencocokkan dengan standar etika komunitas tertentu untuk menentukan sesuatu itu benar atau salah tanpa ia harus menentukan kriteria terlebih dahulu (dengan asumsi telah ada kode perilaku).
Indikator Etika (Ethics) merupakan kemampuan individu untuk memutuskan hal-hal yang berhubungan dengan issue etika dan moral, baik dan buruk, salah dan benar (Forsyth, 1980; Kohlberg, 1981; Velasques, 2005):
- Karena untuk menghindari hukuman;
- Melakukan hal yang baik jika mendapat imbalan;
- Sesuai dengan pendapatteman;
- Mentaati hukum dan Peraturan;
- Memenuhi kontrak sosial; dan
- Kesadaran individu, memenuhi tuntutan moral dan menerapkan dengan konsisten
2.2 Pengertian Etika Bisnis
Istilah etika bisnis (Business Ethics), jauh lebih muda dari etika itu sendiri. Etika bisnis sudah mulai muncul sejak tahun 1960an. Pada saat itu ditandai dengan perubahan-perubahan sudut pandang dalam perilaku komunitas di Amerika Serikat dan juga menghadapi dunia bisnis. Setelah perang dunia kedua berakhir, perang dingin dengan Uni Sovyet masih tetap berlanjut, Amerika saat itu melibatkan diri dalam perang Vietnam, yang mendorong para oposisi untuk mengeluarkan isu-isu kebijakan publik dan pergerakan-pergerakan hak-hak rakyat sipil mencuat di tengah-tengah masyarakat.
Ekonomi Amerika kala itu bertumbuh cepat dan niendorn inasi pertumbuhan ekonomi dunia, Amerika merajai bisnis dunia, perusahaan-perusahaannya beroperasi di banyak negara. Pelaku-pelaku bisnis yang memiliki harta yang cukup banyak memasuki panggung politik dan berhasil, dan sebagian pengusaha lainnya menjadi penguasa pemerintahan kala itu. Bisnis-bisnis besar telah menggeser posisi bisnis-bisnis kecil dan menengah. Di sektor industri tercatat perkembangan yang cukup tajam dengan meng- hasilkan banyak inovasi baru yang spektakuler.
Tidak semua inovasi dan teknologi yang ditemukan itu berdampak positif bagi kehidupan manusia dan malah sebagian menjadi penyebab kerusakan lingkungan yang parah. Sustainability nyaris terabaikan dalam pemikiran pebisnis saat itu, hingga mereka menuai protes-protes dari berbagai lapisan masyarakat, terutama pencinta lingkungan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kritikan-kritikan dari politisi pun bermunculan, demikian juga gerakan-gerakan swadaya masyarakat yang mengusung kepentingan publik. Desakan-desakan tersebut akhirnya mendorong perusahaan-perusahaan untuk merumuskan berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Tidak jelas apakah program tersebut lahir dari nurani atau karena suatu keterpaksaan. Mulai saat itu etika bisnis mulai diteliti dan dibahas oleh berbagai kalangan dan lapisan masyarakat dengan etika dalih penyelamatan komunitas dalam jangka panjang dalam suatu tatanan nilai moralitas.
Etika bisnis yang lahir di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an dan menjadi isu utama yang mengglobal sejak tahun 1990-an, selanjutnya menjadi isu yang ramai di bicarakan oleh berbagai kalangan masyarakat. Pada awalnya hanya kalangan ahli agama dan filsafat saja yang fokus dengan etika ini, Itu pun masih pada hal-hal yang bersifat makro dan universal. Dewasa ini isu dan topik etika bisnis menjadi hangat dibicarakan mulai dari masyarakat awam, pemerintah, praktisi (manajer, konsultan dan investor), para akademisi dari berbagai disiplin ilmu, lembaga swadaya, sampai kepada para politisi. Walaupun dibahas oleh banyak kalangan dan diamini oleh para pelaku bisnis, namun etika juga terlihat masih sangat langka diterapkan secara sepenuh hati. Bagi pemerintah dan negara Amerika sebagai pelopor etika bisnis, mengakui bahwa etika bisnis adalah sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang meliputi dunia bisnis mereka. Ironisnya justru Amerika yang paling gigih menolak kesepakatan Bali pada pertemuan negara-negara dunia tahun 2007. Ketika sebagian besar negara-negara peserta mempermasalahkan etika industri negara-negara maju yang menjadi sumber penyebab global warning, Amerika menolaknya. (Eldine, Achyar: 2008).
Sebagai cabang dari filsafat etika, maka etika bisnis tidak lain merupakan penerapan prinsip-prinsip etika dengan pendekatan filsafat dalam kegiatan dan program bisnis. Karenanya semua teori tentang etika dapat dimanfaatkan untuk membahas tentang etika bisnis. Aspek yang dominan dari semua kata etika bisnis bermuara pada perilaku bermoral dalam kegiatan bisnis.
Etika dalam arti sebenarnya dianggap sebagai acuan yang menyatakan apakah tindakan, aktivitas atau perilaku individu bisa dianggap baik atau tidak. Karenanya etika bisnis sudah tentu mengacu dan akan berbicara mengenai masalah baik atau tidak baiknya suatu aktivitas bisnis. Dalam etika bisnis akan diuji peran-peran dan prinsip etika dalam konteks komersial/bisnis (Rudito dan Famiola, 2007: 4). Moral selalu berkaitan dengan tindakan manusia yang baik dan yang buruk sesuai dengan ukuran-ukuran yang diterima umum dalam suatu lingkungan sosial tertentu. Dalam hal ini ukuran baik dan buruk manusia adalah manusia bukan sebagai pelaku peran tertentu, dengan menggunakan norma moral, bukan sopan santun atau norma hukum (Sumodiningrat dan Agustian, 2008: 58)
Moral itas adalah khas manusia dan karenanya moralitas merupakan dimensi nyata dalam hidup manusia, baik perorangan maupun sosial (masyarakat).Tanpa moralitas dalam menjalan usaha bisnis maka kehidupan bisnis menjadi chaos, tiada keteraturan dan ketenteraman dan pada giliran-nya dunia bisnis menjadi sadis dan saling mematikan.
Mengacu kepada batasan etika dari berbagai pandangan ahli yang telah dikemukakan, maka peran etika bisnis adalah membahas dan menunjuk alternatif pemecahan masalah bisnis yang berlandaskan nilai-nilai moralitas dalam suatu kegiatan bisnis. Landasan yang digunakan dalam hal ini adalah prinsip-prinsip, nilai dan norma-moral yang terwujud dalam sikap dan perangai (akhlak) para pelaku bisnis dalam penyelenggaraan usaha bisnisnya dengan menjunjung tinggi partisipan bisnisnya.
Penelitian yang dilakukan Mauro et al. (1999) tentang etika bisnis dan pengambilan keputusan perusahaan menggunakan definisi etika dan etika bisnis yang dikembangkan oleh Walton. Menurut Walton (1977 dalam Mauro, 1999):
Ethics. A critical analysis of human acts to determine their tightness or wrongness in terms of two major: truth and justice Business ethics. A range of criteria whereby human actions are judge to include such things as societal expectations: fair competition; the aesthetics or advertising and the used public relations; the meaning of social responsibilities; reconciling corporate behavior at home with behavior abroad; the extent of consumer sovereignty; the relevance of corporate size; the handling communications, and the like
Maksudnya, etika merupakan analisis kritis tentang tindakan manusia untuk menentukan kebenarannya atau kesalahannya dalam kerangka 2 kriteria utama: kebenaran dan keadilan. Sementara etika bisnis merupakan sekumpulan kriteria di mana tindakan manusia di nilai berdasarkan harapan masyarakat. Hasil penelitian Mouro (1999) menemukan bahwa “that personal and business ethics are not separate entities, that they coexist in the behavior of managers within the corporation, is supported in the current literature“. Maksudnya adalah etika personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer. Banyak literatur terbaru yang mendukung perayataan dan hasil penelitian Mauro ini. Bagi mereka yang tidak mempunyai etika dalam berbisnis adalah mereka yang hanya tergiur dengan keuntungan jangka pendek. Mereka yang menjadikan keuntungan sebagai satu-satunya tujuan bisa menyebabkan perusahaan menghalalkan segala macam cara untuk mengejar keuntungannya. Akibatnya merekapun sering mengabaikan nilai-nilai etika bisnis. Bisnispun dijalankan secara tidak jujur, tidak adil, melanggar kewajaran, penuh mark-up.
Pada Seminar Manajemen Profetik (Profesional Etik) yang diselenggarakan Universitas Paramadina Mulya (1999), Nurcholis Madjid menyimpulkan bahwa etika subjektif seseorang akan terefleksikan dalam aktivitas bisnisnya. Dengan kata lain etika bisnis seseorang merupakan perpanjangan moda-moda tingkah lakunya atau tindakan-tindakan konstan, yang membentuk keseluruhan citra diri atau akhlak orang itu. Hal ini didukung dengan pernyataan Fritzche (1995) yang mengatakan bahwa:
Tampak tidak ada pemisahan antara etika bisnis dengan etika sehari-hari. Dengan kata lain kita berketetapan bahwa tidak mungkin kita etis dalam berbisnis dan tidak etis dalam hal yang lainnya, atau sebaliknya. Secara sedeerhan etika adalah sesuatu yang tidak terpisahkan dari individu, hal ini tidak dapat berubah pada setiap kesempatan. Pada tingkat praktis, ini memunculkan tiga pernyataan dasar. Pertama, orang yang etis harus menghormati orang lain. Kedua, etika itu dipelajari, tidak muncul secara langsung dari lahir. Ketiga, akar dari semua hubungan etik yang sebenarnya adalah kehidupan spiritual dari Islam, Kristen, Budha, Hindu ataupun yang tidak beragama sekalipun.
Etika bisnis merupakan salah satu bagian dari prinsip etika yang diterapkan dalam dunia bisnis (Lozano, 1996). Istilah etika bisnis mengan-dung pengertian bahwa etika bisnis merupakan sebuah rentang aplikasi etika yang khusus mempelajari tindakan yang diambil oleh bisnis dan pelaku bisnis. Epstein (1989) menyatakan etika bisnis sebagai sebuah perspektif analisis etika di dalam bisnis yang menghasilkan sebuah proses dan sebuah kerangka kerja untuk membatasi dan mengevaluasi tindakan-tindakan individu, organisasi, dan terkadang seluruh masyarakat sosial. Menurut David (1998), etika bisnis adalah aturan main prinsip dalam organisasi yang menjadi pedoman membuat keputusan dan tingkah laku. Etika bisnis adalah etika pelaku bisnis. Pelaku bisnis tersebut bisa saja manajer, karyawan, konsumen, dan masyarakat.
Etika bisnis merupakan produk pendidikan etika masa kecil, namun tetap dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya. Sebagian besar pakar psikologi berkeyakinan bahwa penanaman awal nilai-nilai kedisiplinan, moral, etika yang dilakukan pada masa balita akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan persepsi hati nurani seseorang tatkala ia mulai beranjak dewasa (Faisal Afiff, 2003). Lingkungan bisnis dapat merontokkan etika individu dan sebaliknya etika individu dapat mempengaruhi lingkungan bisnis tergantung mana yang kuat. Terjadinya krisis multi dimensional beberapa tahun terakhir menjadikan etika bisnis sebagai sorotan dan perhatian dari masyarakat dan para pengamat. Tuntutan masyarakat akan etika dan tolok ukur etika meningkat, hal ini disebabkan pula oleh pengungkapan dan publikasi, kepedulian publik, regulasi pemerintah, kesadaran CEO akan etika dan profesionalisme bisnis meningkat (Hoesada, 1997). Etika bisnis adalah bisnis setiap orang di setiap hari, sehingga etika bisnis termasuk semua manajer dan hubungan bisnis mereka serta tindakan-tindakan mereka. Etika bisnis adalah tuntutan harkat etis manusia dan tidak bisa ditunda sementara untuk membenarkan tindakan dan sikap tidak adil, tidak jujur dan tidak bermoral.
Sebagai cabang dari filsafat etika, maka etika dalam aktivitas bisnis tidak lain merupakan penerapan prinsip-prinsip etika dengan pendekatan filsafat dalam kegiatan dan program bisnis. Karenanya semua teori tentang etika dapat dimanfaatkan untuk membahas tentang etika dalam aktivitas bisnis. Aspek yang dominan dari semua kata etika dalam aktivitas bisnis bermuara pada perilaku bermoral.
Etika dalam arti sebenarnya dianggap sebagai acuan yang menyatakan apakah tindakan, aktivitas atau perilaku individu bisa dianggap baik atau tidak. Karenanya etika bisnis sudah tentu mengacu dan akan berbicara mengenai masalah baik atau tidak baiknya suatu aktivitas bisnis. Dalam etika bisnis akan diuji peranperan dan prinsip etika dalam konteks komersial/bisnis. Moral selalu berkaitan dengan tindakan manusia yang baik dan yang buruk sesuai dengan ukuran-ukuran yang diterima umum dalam suatu lingkungan sosial tertentu. Dalam hal ini ukuran baik dan buruk manusia adalah manusia bukan sebagai pelaku peran tertentu, dengan menggunakan norma moral, bukan sopan santun atau norma hukum.
Moral (Moralitas) adalah khas manusia dan karenanya moralitas merupakan dimensi nyata dalam hidup manusia, baik perorangan maupun sosial (masyarakat).Tanpa moralitas dalam menjalan usaha bisnis maka kehidupan bisnis menjadi chaos, tiada keteraturan dan ketenteraman dan pada gilirannya dunia bisnis menjadi sadis dan saling mematikan.
Mengacu kepada batasan etika dari berbagai pandangan ahli yang telah dikemukakan, maka peran etika adalah membahas dan menunjuk alternatif pemecahan masalah bisnis yang berlandaskan nilai-nilai moralitas dalam suatu kegiatan bisnis. Landasan yang digunakan dalam hal ini adalah prinsip-prinsip, nilai dan norma-moral yang terwujud dalam sikap dan perangai (akhlak) para pelaku bisnis dalam penyelenggaraan usaha bisnisnya dengan menjunjung tinggi partisipan bisnisnya.
Pada dasarnya etika bisnis menyoroti moral perilaku manusia yang mempunyai profesi di bidang bisnis dan dimiliki secara global oleh perusahaan secara umum, sedangkan perwujudan dari etika bisnis yang ada pada masing-masing perusahaan akan terbentuk dan terwujud sesuai dengan kebudayaan perusahaan yang bersangkutan. Etika bisnis ini akan muncul ketika masing-masing perusahaan berhubungan dan berinteraksi satu sama lain sebagai sebuah satuan stakeholder. Tujuan etika bisnis disini adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis dengan “baik dan bersih“.
Etika bisnis dapat dibagi ke dalam 2 (dua) pandangan, yaitu:
Concerned with supplying and justifying a coherent moral system of thinking and judging. Normative ethics seeks to uncover, develop, and justify basic moral principles that are intended to guide behavior, actions, and decisions.
Is concerned with describing, characterizing, and studying the morality of a people, a culture, or a society. It also compares and contrasts different moral codes, systems, practices, beliefs, and values.
Banyak yang mempertanyakan apakah ada bukti bahwa etika dalam berbisnis secara sistematis berkorelasi dengan keuntungan? Contoh yang paling sederhana coba kita sajikan disini. Jika bisnis berusaha mengambil keuntungan dari karyawan, pelanggan, pemasok, dan kreditur melalui perilaku yang sekarang tidak etis, maka kemungkinan mereka akan menemukan cara untuk membalas dendam kepada kita ketika bertemu lagi. Balas dendam dapat berbentuk sederhana seperti menolak untuk membeli, menolak untuk bekerja, menolak berbisnis dengan pihak yang bersangkutan.
Secara empiris sebuah studi selama 2 tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorsium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial Chemical Industries, Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi. Di tahun 1999, jurnal Business and Society Review menulis bahwa 300 perusahaan besar yang terbukti melakukan komitmen dengan publik yang berlandaskan pada kode etik akan meningkatkan market value added sampai dua-tiga kali dan pada perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa. Bukti lain, seperti riset yang dilakukan oleh DePaul University di tahun 1997, menemukan bahwa perusahaan yang merumuskan komitmen korporat mereka dalam menjalankan prinsip-prinsip etika memiliki kinerja finansial (berdasar penjualan) yang lebih bagus dari perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa.
Beberapa pebisnis berpendapat bahwa terdapat hubungan simbiosis antara etika dan bisnis dimana masalah etik sering dibicarakan pada bisnis yang berorientasi pada keuntungan. Dalam hal ini terdapat versi yang lemah dan versi yang kuat mengenai pendekatan ini. Versi yang lemah mengatakan bahwa etika yang baik dihasilkan dari bisnis yang baik, secara sederhana praktik bisnis yang bermoral adalah praktik bisnis yang menguntungkan.
Kebutuhan aspek moral dalam bisnis adalah:
- Praktik bisnis yang bermoral hanya akan memberikan keuntungan ekonomis dalam jangka panjang. Bagi bisnis yang didesain untuk keuntungan jangka pendek hanya akan memberikan insentif yang kecil. Dalam kompetisi bisnis di pasar yang sama, keuntungan jangka pendek merupakan keputusan yang diambil oleh kebanyakan perusahaan untuk dapat bertahan.
- Beberapa praktik bisnis yang bermoral mungkin tidak memiliki nilai ekonomis bahkan dalam jangka panjang sekalipun. Sebagai contoh, bagaimana mengkampanyekan kerugian merokok, sebagai lawan dari promosi rokok itu sendiri.
- Praktik bisnis yang bermoral akan menghasilkan keuntungan akan sangat tergantung pada saat bisnis tersebut dijalankan. Pada pasar yang berbeda, praktik yang sama mungkin tidak memberikan nilai ekonomis. Jadi masalah tumpang tindih antara eksistensi moral dan keuntungan sifatnya terbatas dan insidental (situasional)
Versi yang kuat mengenai pendekatan keuntungan mengungkapkan bahwa dalam pasar yang kompetitif dan bebas, motif keuntungan akan terkait dengan lingkungan yang sesuai dengan isu moral tersebut. Itulah sebabnya, jika pelanggan menginginkan produk yang aman, atau para pekerja menginginkan privasi, maka mereka akan memperolehnya dari bisnis yang memenuhi kebutuhannya tersebut. Bisnis yang tidak memenuhi harapan tersebut maka mereka tidak akan bertahan. Sejak adanya pandangan bahwa dorongan untuk memperoleh keuntungan akan menciptakan moralitas, versi yang kuat mengemukakan bahwa bisnis yang baik dihasilkan dalam etika yang baik.
Dalam etika bisnis, kewajiban moral dalam bisnis dibatasi oleh persyaratan hukum. Aspek yang paling universal dalam moralitas barat telah digunakan pada sistem legal bangsa kita, yaitu hukum yang menegaskan mengenai sangsi bagi pembunuhan, pencurian, penipuan, pelecehan dan perilaku yang membahayakan lainnya. Terlebih lagi jika masalah etika itu sudah berkaitan dengan nilai budaya, politik dan agama. Tuntutan masyarakat internasional terutama berkaitan dengan mutu barang atau jasa yang dijual. Banyak kasus dimana pengusaha sangat mengabaikan lingkungan, dan masyarakat pun kadangkala miris melihat pemerintah seolah tidak ada upaya yang tegas terhadap perilaku pengusaha yang bandel ini. Kasus yang terjadi beberapa tahun yang lalu yaitu ditolaknya pengiriman kayu kita ke Skotlandia karena dinyatakan tidak berekolabel, hal ini menunjukkan bahwa terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berbisnis, tidak hanya memperhatikan keuntungan saja, namun juga perlu memperhatikan etika dalam pengolahan. Disini kita melihat bahwa etika bisnis menjadi suatu hal yang sangat mendesak untuk diterapkan, sebab dengan etika pertimbangan mengenai baik atau buruk dapat distandardisasi secara tepat dan benar. Namun perlu juga dicatat bahwa etika bisnis tidak akan berfungsi jika praktik-praktik bisnis yang curang dilegalkan. Di sinilah diperlukan dua perangkat utama yaitu moral dan legal politis.
2.3 Indikator Etika Bisnis
Kehidupan bisnis modern menurut banyak pengamat cenderung mementing-kan keberhasilan material. Menempatkan material pada urutan prioritas utama, dapat mendorong para pelaku bisnis dan masyarakat umum melirik dan menggunakan paradigma dangkal tentang makna dunia bisnis itu sendiri. Sesungguhnya dunia bisnis tidak sesadis yang dibayangkan orang dan material bukanlah harga mati yang harus diupayakan dengan cara apa dan bagaimanapun. Dengan paradigma sempit dapat berkonotasi bahwa bisnis hanya dipandang sebagai sarana meraih pendapatan dan keuntungan uang semata, dengan mengabaikan kepentingan yang lainnya. Organisasi bisnis dan perusahaan dipandang hanya sekedar mesin dan sarana untuk memaksi-malkan keuntungannya dan dengan demikian bisnis semata berperan sebagai jalan untuk menumpuk kekayaan dan bisnis telah menjadi jati diri tidak lebih dari mesin pengganda modal atau kapitalis.
Untuk itu diperlukan pemahaman yang ideal tentang bisnis dalam nuansa paradigma baru dan kata ideal itu tentunya mengacu kepada nilai-nilai filosofis dari bisnis itu sendiri. Paradigma baru dalam bisnis penuh dengan nilai-nilai positif, didukung oleh nilai-nilai moralitas yang tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan kini dan akan datang. Pertanggungjawaban itu tidak saja bagi sesama manusia selama hidup di dunia, tetapi juga kepada Yang Menciptakan Manusia Allah Azza Wajalla.
Dari sudut pandang etika, keuntungan bukanlah hal yang baru, bahkan secara moral keuntungan merupakan hal yang baik dan diterima. Karena pertama, secara moral keuntungan memungkinkan organisasi/ perusahaan untuk bertahan (survive) dalam kegiatan bisnisnya. Kedua, tanpa memperoleh keuntungan tidak ada pemilik modal (investor) yang bersedia menanamkan modalnya, dan karena itu berarti tidak akan terjadi aktivitas yang produktif dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Ketiga, keuntungan tidak hanya memungkinkan perusahaan survive melainkan dapat menghidupi karyawannya ke arah tingkat hidup yang lebih baik. Keuntungan dapat dipergunakan sebagai pengembangan (ekspansi) perusahaan sehingga hal ini akan membuka lapangan kerja baru (Eldine, 2008).
Nilai-nilai etika yang positif hams menjadi referensi bagi pelaku usaha dan partisipannya dalam penyelenggaraan bisnisnya. Pelaku bisnis seyogianya menempatkan etika pada kedudukan yang pantas dalam kegiatan bisnis yang digelutinya. Sementara itu tugas pelaku bisnis adalah berorientasi pada norma-norma dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari sehingga pekerjaannya tetap berada dalam sebutan etis dan tidak merugikan siapapun secara moral.
Penerapan dan penyampaian nilai moral dalam etika bisnis adalah suatu kewaj iban. Dalam arti bahwa pebisnis mengemban misi untuk menyampaikan informasi moral, baik secara formal maupun informal dalam lingkungan perusahaannya. Disadari atau tidak, prosesi penyampaian informasi moral ini sebenarnya telah berlangsung lama di luar kemauan dan hajat suatu organisasi/perusahaan. Prosesi penyampaian informasi tersebut berasal dari berbagai sumber dan sebagian perusahaan dan pelaku bisnis telah memperlakukan atau menyeleggarakannya dengan baik.
Sumber inier’nasi moral adalah orang tua, kerabat, lingkungan setempat, tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat, baik dengan lisan maupun tertulis, yang berintikan ajaran moral. Bentuk-bentuk informasi moral tersebut dapat berupa nasehat (advis), lagu-lagu, permainan, tarian, pantun, pepatah, dongeng (mitos) dan sebagainya.
Ditilik dari dimensi waktu, prosesi penyampaian dan sosialisasi informasi nilai moral itu ternyata telah berlangsung lama dan terus menerus. Walaupun demikian tidak semua nilai moral yang ada diterima dan dipraktikkan oleh pengelola organisasi/perusahaan. Keterbatasan manusia sebagai pelaku bisnis memiliki nurani dan moral, maka nilai kebajikan dan kebenaran itu akan diterima dengan tulus, tentu setelah melalui suatu proses yang panjang dan berbagai upaya melalui berpikir.
Moral agama sangat penting kedudukan dan peranannya dalam pembentukan perilaku seseorang. Ada pengaruh signifikan antara pengajaran moral agama semasa kecil dengan perilaku seseorang tatkala dia dewasa, sehingga berpengaruh pula terhadap tindakan atau kebijakan bisnis yang dikelolanya. Membentuk atau menanam moral bukanlah persoalan mudah. Prosesi itu memerlukan pengorbanan waktu, metode yang tepat dan dilakukan dengan penuh kearifan dan kesabaran. Untuk keefektifan prosesi pembentukan moral atau akhlak diperlukan pemahaman watak dan karakter manusianya. Hal ini merupakan persoalan berat dan membutuhkan perjuang-an panjang. Nabi saja di utus Allah untuk kepentingan perbaikan akhlak manusia. Tuhan Pencipta manusia mengutus Nabi Muhammad SAW untuk memperbaiki etika (bahasa Arab: identik dengan akhlak) manusia (Innama Buistu Liutammima makarimal Akhlaq).
Implementasi etika dalam penyelenggaraan bisnis mengikat setiap personal menurut bidang tugas yang diembannya. Dengan kata lain mengikat manajer, pimpinan unit kerja dan kelembagaan perusahaan. Semua anggota organisasi/ perusahaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi harus menjabarkan dan melaksanakan etika bisnis secara konsekuen dan penuh tanggung jawab. Dalam pandangan sempit suatu perusahaan dianggap sudah melaksanakan etika bisnis bilamana perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Tanggung jawab sosial itu timbul sebagai akibat adanya eksternalitas yang negatif dan perusahaan harus membayar biaya sosialnya (social cost).
Dari berbagai pandangan tentang etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan apakah seseorang dan suatu perusahaan telah melaksanakan etika bisnis dalam kegiatan usahanya antara lain adalah: Indikator ekonomi; indikator peraturan khusus yang berlaku; indikator hukum; indikator ajaran agama; indikator budaya dan indikator etik dari masing-masing pelaku bisnis.
- Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain. Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan indikator ini seseorang pelaku bisnis dikatakan beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
- Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hokum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis apabila seseorang pelaku bisnis atau suatu perusahaan telah mematuhi segala norma hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
- Indikator etika berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis dianggap beretika bilamana dalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya.
- Indikator etika berdasarkan nilai budaya. Setiap pelaku bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
Indikator etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan
3 METODE PENELITIAN
3.1 Metode Pengumpulan Data
Penelitian dilakukan dengan metode studi kepustakaan dari berbagai sumber, jurnal, laporan tahunan, buku dan internet dan interaksi penulis dengan pihak PT. Pertamina EP selama dalam hubungan bisnis.
4 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Profil Perusahaan
PT Pertamina EP adalah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi dan eksploitasi. Di samping itu, Pertamina EP juga melaksanakan kegiatan usaha penunjang lain yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung bidang kegiatan usaha utama.
Saat ini tingkat produksi Pertamina EP adalah sekitar 100.000 barrel oil per day (BOPD) untuk minyak dan sekitar 1.016 million standard cubic feet per day (MMSCFD) untuk gas.
Wilayah Kerja (WK) Pertamina EP seluas 113,613.90 kilometer persegi merupakan limpahan dari sebagian besar Wilayah Kuasa Pertambangan Migas PT PERTAMINA (PERSERO). Pola pengelolaan usaha WK seluas itu dilakukan dengan cara dioperasikan sendiri (own operation) dan kerja sama dalam bentuk kemitraan, yakni 4 proyek pengembangan migas, 7 area unitisasi dan 39 area kontrak kerjasama kemitraan terdiri dari 24 kontrak Technical Assistant Contract (TAC), 15 kontrak Kerja Sama Operasi (KSO). Jika dilihat dari rentang geografinya, Pertamina EP beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
WK Pertamina EP terbagi ke dalam Lima asset. Operasi kelima asset terbagi ke dalam 21 Field, yakni
Asset 1 : Rantau Field, Pangkalan Susu Field, Lirik Field, Jambi Field, dan Ramba Field
Asset 2 : Prabumulih Field, Pendopo Field, Limau Field dan Adera Field
Asset 3 : Subang Field, Jatibarang Field dan Tambun Field
Asset 4 : Cepu Field, Poleng Field dan Matindok Field
Asset 5 : Sangatta Field, Bunyu Field, Tanjung Field, Sangasanga Field, Tarakan Field dan Papua Field
Di samping pengelolaan WK tersebut di atas, pola pengusahaan usaha yang lain adalah dengan model pengelolaan melalui proyek-proyek, antara lain :
- Pondok Makmur Development Project di Jawa Barat,
- Paku Gajah Development Project di Sumatera Selatan,
- Jawa Gas Development Project di Jawa Tengah,
- Matindok Gas Development Project di Sulawesi Tengah.
Pertamina EP memiliki Etika Kerja & Bisnis (ECBC) yang berisi tujuh aspek aturan perilaku yang dinyatakan dalam definisi, batasan, dan perilaku yang harus dilakukan (DO) dan tidak boleh dilakukan (DON’T).
ECBC berlaku untuk manajemen dan pekerjadari seluruh organisasi Pertamina EP tanpa pengecualian, termasuk Dewan Komisaris dan Direksi. Hal ini diperkuat dengan penandatanganan Lembar Pernyataan ECBC & Pakta Integritas. Untuk memastikan penerapan dan penegakan aspekaspekyang tercantum dalam ECBC, Pertamina melakukan upaya-upaya:
- Sosialisasi e-learning PKB dan pemberian induction kepada pekerja baru
- Pernyataan PKB (code of conduct) dan tidak berbenturan kepentingan (conflict of interest) oleh seluruh pekerja.
- Kewajiban pelaporan gratifikasi oleh seluruh pekerja yang dilakukan setiap bulan Penerapan dan penegakan ECBC tersebut mencerminkan nilai-nilai unggulan yang menjadi budaya Perusahaan dan identitas nilai keunggulan perusahaan yang bersih, kompetitif, percaya diri, fokus kepada pelanggan, komersial, dan berkemampuan. Budaya perusahaan dan nilai keunggulan mendukung pencapaian visi dan misi Pertamina EP
4.2 Aspek Etika Bisnis
- Kesetaraan & Profesionalisme
Proses menuju Pertamina EP World Class dibangun melalui pengembangan pekerja yang professional berlandaskan tata nilai, berintegritas, berwawasan luas dan saling menghargai serta didukung oleh lingkungan kerja yang kondusif.
PEP akan memastikan bahwa keputusan mengenai ketenagakerjaan didasarkan pada kompetensi, kinerja dan faktor-faktor terkait. PEP menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dengan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pekerja dan calon pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengembangkan kemampuan dan talentanya.
PEP akan memastikan bahwa keputusan mengenai ketenagakerjaan didasarkan pada kompetensi, kinerja dan faktor-faktor terkait. PEP berkomitmen untuk menciptakan dan mematuhi ketentuanketentuan yang meliputi semua aspek ketenagakerjaan
- Integritas Bisnis
Pertamina EP menjalankan seluruh kegiatan bisnisnya secara transparan, wajar, dapat dipertanggungjawabkan dan bersikap independen.
Benturan kepentingan merupakan penyalahgunaan kewenangan seorang pekerja yang dapat mempengaruhi obyektivitas pelaksanaan tugasnya. Benturan kepentingan terjadi ketika pekerja mengutamakan kepentingan pribadi atau keluarga di atas kepentingan bisnis perusahaan.
Pekerja harus menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan, namun demikian perusahaan menghargai hak pekerja untuk mengelola kepentingan, investasi pribadi dan tidak ingin turut campur di dalamnya selama tidak mengganggu tanggung jawabnya sebagai pekerja dan dilaksanakan di luar jam kerja serta tidak berbenturan dengan kepentingan bisnis perusahaan.
Pemberian atau penerimaan cinderamata dan keramahtamahan hanya dapat dilakukan atas nama perusahaan dalam bentuk cinderamata, jamuan makan serta acara khusus dengan batasan dan otorisasi yang ditetapkan oleh Direksi.
Secara umum PEP menyadari bahwa memberi atau menerima cinderamata dan keramahtamahan dapat menimbulkan terjadinya benturan kepentingan serta menurunnya kepercayaan atas integritas perusahaan. Namun demikian untuk tujuan membangun hubungan baik serta memberikan nilai tambah terhadap citra perusahaan, pemberian atau penerimaan cinderamata dan keramahtamahan dapat dilakukan dalam bentuk cinderamata dan jamuan makan, jika:
- Tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku
- Dilakukan atas nama perusahaan
- Tidak mempengaruhi prosespengambilan keputusan bisnis.
- Nilainya sesuai dengan ketentuan perusahaan.
- Dilaporkan kepada pimpinan fungsi masing-masing dalam kurun waktu 10 hari kerja.
Secara periodik Direksi menetapkan batasan, otorisasi serta kebijakan pengendalian terkait pelaporan pemberian atau penerimaan cinderamata dan keramahtamahan
Korupsi merupakan perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara. Delik korupsi berupa penyuapan, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Dalam melakukan transaksi finansial dengan pihak pemerintahan atau pihak lain di luar perusahaan, pekerja PEP dilarang menawarkan, memberi dan/atau menerima sesuatu yang berharga untuk tujuan memperoleh manfaat atau perlakuan istimewada ri pihak-pihak tersebut. Kebijakan mengenai korupsi ini berlaku untuk pekerja, mitra kerja, mitra usaha dan konsumen.
- Pengamanan Data dan Informasi
Pertamina EP mengelola dan menjaga kerahasiaan data dan informasi bisnis dengan baik serta memanfaatkannya secara optimal hanya untuk kepentingan Perusahaan.
Seluruh pekerja wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang bersifat rahasia yang terkait dengan kegiatan bisnis perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, kecuali pengungkapan data dan informasi setelah mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
Pekerja harus selalu memperhatikan dalam menciptakan, melindungi dan mengeksploitasi kekayaan intelektual perusahaan dan menghindari pelanggaran terhadap kekayaan intelektual orang lain.
Kekayaan intelektual merupakan kekayaan tidak berwujud yang merupakan hasil dari kreativitas seperti hak paten, hak cipta dan merk dagang. Pekerja harus mentaati peraturan perundang-undangan yang mengatur hak kepemilikan kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual adalah aset yang berharga dan harus dilindungi serta hak kekayaan intelektual orang lain harus dihargai. Pekerja harus selalu memperhatikan dalam menciptakan, melindungi dan mengeksploitasi kekayaan
Record Management adalah sistem dokumentasi yang meliputi pencatatan, penyimpanan dan pencarian terhadap semua dokumen hasil kegiatan bisnis. Perusahaan harus mengelola dokumen secara tertib dan aman sesuai dengan siklusnya sehingga memudahkan penelusurannya pada saat diperlukan.
4.Politik
Pertamina EP dikelola secara profesional dan tidak terkait dengan kegiatan politik. PEP bersikap netral terhadap aktivitas politik dan memberi kesempatan kepada setiap pekerja untuk menyalurkan aspirasi politiknya, namun apabila pekerja memutuskan untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik maka harus mematuhi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
5.Finansial, Kinerja & Perlindungan Aset
Pertamina EP mencatat dan melaporkan transaksi bisnis secara akurat, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan dipercaya serta mengelola dan melindungi aset perusahaan dalam rangka menjamin kelangsungan usahanya. Seluruh transaksi bisnis perusahaan harus direfleksikan dalam laporan keuangan perusahaan secara akurat dan wajar.
Seluruh transaksi bisnis perusahaan harus direfleksikan dalam laporan keuangan perusahaan secara akurat dan wajar. Penyajian laporan keuangan tersebut harus mengikuti standar akuntansi keuangan dan prinsip-prinsip pelaporan keuangan yang lazim berlaku.
Tanggung jawab pencatatan transaksi secara jujur dan akurat melekat pada seluruh pekerja PEP yang terkait dalam pelaksanaan pencatatan transaksi, sebagai contoh: expense report, timesheets, job logs, dan activity reports. Efektivitas pengendalian internal merupakan critical success factor untuk menyajikan laporan keuangan yang tepat, wajar dan akurat, mencegah terjadinya pemborosan dan kecurangan terhadap penggunaan dana dan asset perusahaan serta mengendalikan pelaksanaan strategi bisnis dalam rangka pencapaian tujuan perusahaan.
Strategi bisnis perusahaan dijabarkan dan diterapkan dalam indikator kinerja kunci yang relevan, tepat, wajar dan komprehensif. Setiap pekerja wajib mematuhi sistem pengendalian internal dan bertanggung jawab terhadap pencapaian sasaran kinerja
Aset perusahaan merupakan asset berharga yang dikelola dan/atau dikuasai oleh perusahaan baik berupa aset fisik maupun nonfisik yang digunakan hanya untuk kepentingan bisnis dan tujuan perusahaan. Oleh karena itu, asset perusahaan harus dijaga dan dikelola dengan baik untuk mempertahankan manfaatnya
6.Kepedulian Terhadap Komunitas
Pertamina EP selalu mengutamakan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan. Sistem manajemen dan teknologi HSE selalu diterapkan dalam setiap kegiatan operasi PEP sesuai standar nasional dan internasional. PEP berkomitmen untuk mencapai yang terbaik dalam semua kegiatan bisnisnya termasuk kinerja HSE. PEP selalu mengutamakan aspek keselamatan, kesehatan kerja danlingkungan dengan berupaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan/blow out, pencemaran/perusakan lingkungan.
PEP berperan serta dalam meningkatkan kualitas kehidupan & lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. PEP mempunyai kepedulian untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan, social dan lingkungan dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
7.Persaingan Usaha
Pertamina EP menyadari pentingnya kegiatan rantai suplai secara efektif, efisien, kompetitif, transparan, adil, bertanggung jawab, mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional serta berwawasan lingkungan.
4.3 Mekanisme Pelaporan Atas Dugaan Pelanggaran Etika Bisnis
Semua pekerja memiliki hak dan kewajiban untuk melapor apabila ada dugaan pelanggaran terhadap EKB, baik yang dilakukan oleh sesama pekerja atau pihak-pihak yang terkait, secara sengaja atau tidak sengaja, yang dapat mempengaruhi reputasi perusahaan. Hak pelaporan ini harus dipergunakan secara bertanggung jawab dan dilakukan hanya apabila diyakini terjadi pelanggaran, bukan pelaporan yang bertujuan untuk menjatuhkan seseorang.
Pelaporan terhadap pelanggaran EKB bisa dilakukan melalui surat atau email kepada atasan langsung, Pengawas Etika dan/ atau Komite Etika &GCG Setiap pelaporan yang masuk akan diperhatikan secara serius dan akan ditindak lanjuti. Kerahasiaan pelapor akan dilindungi. Jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap EKB, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atasan langsung harus menanggapi laporan pelanggaran yang masuk secara serius dan melaksanakan tindak lanjut serta melaporkannya kepada Pengawas Etika dan/ atau Komite Etika dan GCG.
Jika atasan langsung terlibat dalam dugaan pelanggaran atau tidak menanggapi pelaporan yang diberikan, pekerja dapat melaporkan kepada Pengawas Etika dan/atau Komite Etika & GCG. Perusahaan tidak memberi toleransi terhadap segala macam bentuk intimidasi yang terkait dengan pelaporan yang benar. Pertanyaan, isu, masukan, saran dan pelaporan dapat dilakukan melalui email dengan alamat pep-etika@pertamina.com atau contact PEP melalui website.
Khusus terkait cinderamata dan keramahtamahan baik pemberian maupun penerimaan, berlaku ketentuan pelaporan bagi seluruh pekerja sesuai ketentuan perusahaan yang ditetapkan oleh Direksi secara periodik.
Pengembangan Masyarakat Merupakan salah satu wujud tanggung jawab perusahaan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dari berbagai aspek. Sebagai wujud implementasinya, Perusahaan secara sadar berinisiatif untuk mengajak masyarakat aktif bersama menemukan solusi guna meningkatkan kondisi ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya. Di kalangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Program Pengembangan Masyarakat merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kontraktor KKS sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan implementasi dari komitmen perencanaan pengelolaan lingkungan hidup. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan bidang lingkungan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur (fasilitas sosial/fasilitas umum).
Pendidikan Sejumlah kegiatan pengembangan masyarakat dilakukan di sejumlah daerah operasi. Kegiatan tersebut antara lain adalah melaksanakan sejumlah kegiatan peningkatan kualitas dan keamanan pendidikan dengan memfasilitasi perbaikan sarana belajar mengajar antara lain seperti gedung, material bangunan sekolah, pagar sekolah, komputer, dan lain sebagainya. Sebagai upaya mendukung kelancaran pelaksanan pendidikan para siswa, Perusahaan juga menyalurkan bantuan beasiswa yang merupakan bagian dari program Cerdas Bersama Pertamina. Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah wilayah operasi mulai dari Sumatera hingga Kawasan Timur Indonesia. Program pemberian beasiswa ini merupakan bagian dari program besar CSR Pertamina yang diberikan kepada para siswa yang berada di sekitar daerah operasi perusahaan
Pengembangan Potensi Indonesia memiliki potensi sumber daya manusia yang cukup banyak. Namun demikian, pada kenyataannya kuantitas tersebut tidak didukung dengan kualitas yang sesuai dengan kebutuhan industri. Oleh karenanya banyak sumber daya manusia yang tidak mendapatkan pekerjaan yang baik. Melihat kondisi ini, Perusahaan memetakan kebutuhan peningkatan kualitas SDM potensial di sekitar daerah operasi menjadi sebuah kebutuhan yang dapat dikembangkan. Hal ini pada akhirnya akan membukakan peluang kerja dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.
Kebutuhan masyarakat mendapat respon proaktif dari perusahaan berupa penyelenggaraan pelatihan yang dilaksanakan bersama dengan pemangku kepentingan yang memiliki kompetensi seperti lembaga pendidikan. Dengan program ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak langsung serta tepat sasaran. Setelah melalui masa pelatihan, para peserta diharapkan memiliki kemampuan yang mumpuni dan rasa percaya diri sebagai generasi muda yang mandiri.
Keterlibatan Pemangku Kepentingan Pertamina EP menyadari bahwa pemangku kepentingan memegang peran penting dalam mendukung keberlanjutan perusahaan. Untuk mengelola hubungan dengan para pemangku kepentingan, perusahaan mengacu pada prinsip tata kelola yang telah ditetapkan.
Pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan diarahkan pada kepentingan bisnis perusahaan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lingkungan serta memperhatikan skala prioritas dan saling menghargai sehingga tercapai keseimbangan dan keharmonisan antara:
- Dimensi bisnis yang berorientasi pada penciptaan nilai (value creation) dan kepuasan pelanggan
- Dimensi sosial yang menyangkut aspek etika usaha dan tanggung jawab sosial perusahaan, kondisi kesehatan dan keselamatan serta kesejahteraan pekerja dan aspek sosial kemasyarakatan
- Dimensi lingkungan yang mengarahkan perusahaan untuk memperhatikan aspek kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup di sekitar unit operasi/lapangan usaha
- Pengelolaan pemangku kepentingan didasarkan prinsip-prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan kewajaran.
Perusahaan menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak pemangku kepentingan, antara lain melalui pemberian informasi yang relevan dan penting secara transparan, akurat dan tepat waktu dan melalui mekanisme komunikasi yang sehat dan beretika. Untuk kepentingan komunikasi dengan pemangku kepentingan, perusahaan memiliki perangkat penghubung yakni fungsi Legal & Relations yang menjalai peran Sekretaris Perseroan atau fungsi Humas untuk unit operasi atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pertamina EP juga memiliki mekanisme untuk menampung dan menindaklanjut saran dan keluhan dari pemangku kepentingan. Hal ini antara lain dapat disampaikan melalui fasilitas “Hubungi Kami” di situs jejaring http://www.pertamina-ep.com. Jika saran dan keluhan yang disampaikan memiliki relevansi dengan persoalan etika, maka dapat disampaikan secara khusus melalui email komite etika yaitu pep-etika@pertamina.com.
Dalam pencapaian tujuan bersama demi menjaga keselarasan antara perusahaan dengan pemangku kepentingan, Pertamina EP menciptakan kondisi yang memungkinkan pemangku kepentingan berpartisipasi dalam mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tanggung Jawab Terhadap Tenaga Kerja
- Tenaga Kerja
Risiko kecelakaan kerja merupakan salah satu risiko yang menjadi perhatian utama bagi PT Pertamina EP. Sebagai wujud tanggung jawab terhadap tenaga kerja, PT Pertamina EP senantiasa menempatkan aspek kesehatan dan keselamatan kerja sebagai faktor yang utama. Hal ini merupakan komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasi yang bertanggung jawab.
- Keselamatan Kerja
Sesuai rencana strategis PT Pertamina EP untuk menjadi perusahaan minyak dan gas berkelas dunia (World Class Company), fungsi HSE telah melakukan beberapa langkah strategis untuk mendukung Operating Excellence di tahun 2014 dengan indikator:
- Tanpa Kecelakaan (Zero Accident)
- Ramah Lingkungan (Zero Discharge, Zero Flaring dan Konservasi Energi)
- Tanpa Gangguan Operasi
- Tanpa Penyakit Akibat Kerja
Perusahaan sangat memahami bahwa faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha perusahaan. Oleh karena itu, transformasi Pertamina EP juga bertujuan untuk menjadikan kesehatan, keselamatan dan lindungan lingkungan (Health, Safety & Environtment – HSE) sebagai budaya perusahaan melalui program HSE Excelence yang dimulai dengan HSE Short Term Program.
Tim HSE Short Term Program yang dibentuk melalui SP Presiden Direktur nomor 158/EP000/2011-S0 bertugas untuk melaksanakan tujuan tersebut melalui implementasi program PEKA (Pengamatan Keselamatan Kerja), SIKA (Surat Ijin Kerja Aman), HSE Passport, dan komite HSE.
- PEKA (Pengamatan Keselamatan Kerja)
Sistem PEKA telah dikembangkan sebelumnya di region Jawa dengan nama RED CARD yang kemudian secara nasional diganti menjadi PEKA sekaligus menyesuaikan dengan PT. Pertamina (Persero). Sistem ini berjalan secara online dan offline (PEKA Box).
- SIKA – HSE Passport – Komite HSE
SIKA (Surat Ijin Kerja Aman) sudah diimplementasikan hampir di sebagian besar lapangan PT Pertamina EP namun beberapa belum dipahami dengan baik dan dilakukan sesuai prosedur.
- Sistem Manajemen HSE Kontraktor
Aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan yang menjadi perhatian tidak hanya pada sisi PT Pertamina EP saja. Perusahaan juga memperhatikan keutamaan aspek tersebut dari sisi para penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam mata rantai pasokan kegiatan operasi perusahaan. PT Pertamina EP mengharuskan setiap PBJ melakukan pengelolaan aspek K3LL dalam pelaksanaan pekerjaannya dengan baik. Perusahaan telah mengimplementasikan Sistem Manajemen HSE Kontraktor dengan dasar Pedoman Sistem Manajemen HSE Kontraktor No.A003/EP5000/2009-S0.
- Kesehatan Kerja
Untuk mewujudkan kesehatan kerja, Perusahaan melakukan upaya kesehatan pada proses bisnis, melakukan pelatihan P3K tingkat mahir, melakukan simulasi tanggap darurat medis, dan melakukan Workshop Kesehatan Kerja. Perusahaan juga melaksanakan Surveylance MCU pekerja serta menurunkan risiko dan kerugian kesehatan pekerja dalam rangka tetap menjaga dan membina kesehatan pekerja agar tetap sehat selama bekerja dan setelah pensiun.
- Layanan Kesehatan
Dalam aspek kesehatan, Perusahaan melakukan kerjasama dengan pusat kebugaran untuk menyelenggarakan program preventif bagi pekerja yang memiliki risiko kesehatan. Sedangkan untuk kebutuhan kesehatan pekerja dan keluarga, Perusahaan menjalin kerjasama dengan 48 Rumah Sakit yang tersebar di wilayah operasi perusahaan.
- Serikat Pekerja
Perusahaan berkomitmen untuk mendukung kebebasan pekerja untuk berserikat. Oleh karena itu, perusahaan mengakui keberadaan Serikat Pekerja Pertamina EP yang dibentuk oleh para pekerja yang keberadaannya terdaftar pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Administratif Jakarta Selatan No. 570/V/P/I/2009 tanggal 22 Januari 2012. Serikat pekerja Pertamina EP memiliki visi untuk mewujudkan harmonisasi hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan dalam lingkup kesetaraan.
- Perjanjian Kerja Bersama
Perusahaan bersama Serikat Pekerja menandatangani Perjanjian Kerja Bersama periode 2010-2012 pada 22 Desember 2010. Perjanjian tersebut diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan pekerja serta lebih mempererat hubungan harmonis antara perusahaan dengan Serikat Pekerja. PKB ditandatangani oleh Presiden Direktur dan Ketua Umum Serikat Pekerja dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan dan Saran
Reputasi perusahaan ditentukan oleh berbagai factor yang telah dikemukakan diatas mulai dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility). Sejauhmana stakeholders mempunyai kesan positif terhadap budaya organisasi, modal manusia, tata kelola perusahaan yang baik dan tanggung jawab social perusahaan, akan menentukan apakah reputasi perusahaan itu baik atau buruk.
Untuk menjadi perusahaan migas berkelas dunia, banyak prestasi yang sudah diraih Pertamina selama ini dapat dibanggakan. Salah satu strategis untuk mencapat visi dan misinya, Pertamina EP telah berusaha menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) . Hal ini terlihat dari usaha Pertamina EP yang secara serius, intensif dan sistematik melakukan transformasi budaya organisasi menuju budaya kinerja. Penarapan GCG memberikan manfaat untuk meningkatkan reputasi dalam berhubungan bisnis, karena pengelolaan perusahaan yang baik akan menarik minat dan kepercayaan investor. Disamping itu dengan adanya nilai-nilai yang menjadi standar etika bisnis dapat meminimalkan agency cost dan menurunkan cost capital.
Etika bisnis yang jalan dengan baik adalah hasil dari pelaksanaan GCG yang secara umum telah diterapkan di Pertamina EP serta mengalami perbaikan yang terus meningkat dari tahun ke tahun, seperti jumlah penyimpangan yang mengalami penurunan, meskipun secara kuantitas masih tinggi. Disamping itu yang paling penting adalah terjadinya peningkatan efisiensi dengan telah diterapkannya e-procurement serta terciptanya transformasi peran satuan pengawas internal (SPI) menjadi lebih professional, bersih dan terpercaya.
Selain itu, Pertamina EP telah menyadari bahwa modal manusia (human capital) menjadi factor kesuksesan transformasi organisas sehingga pengelolaan human capital dilakukan secara terintegrasi dan terkait tujuan perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
- Kuncoro, Mudrajat PhD et al (2009), Transformasi PERTAMINA dilema antara orientasi bisnis dan pelayanan public. Yogyakarta : Penerbit Galangpress, Edisi ketiga.
- Website Pertamina EP, diakses 15 April 2017, https://pep.pertamina.com/Etika-dan-Kebijakan/Community-Relations/Tanggung-Jawab-Terhadap-Tenaga-Kerja
- Rizon, Etika bisnis Pertamina, diakses 15 April 2017. http://www.academia.edu/3779934/ETIKA_BISNIS_PERTAMINA.
- Laura P.Hartman – Joe DesJardins. 2011. Business Ethics: Decision Making for Personal Integrity & Social Responsibility, McGraw-Hill International Edition, Second Edition.
- Kowanda, Dionysia, diakses 15 April 2017, http://dion.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/35638/BAB+01+ETIKA+DAN+BISNIS.docx